Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Sesuai Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika  Nomor : KEP.008 TAHUN 2006 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofiska. Bab I pasal 1 ayat 1 bahwa Stasiun Meteorologi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika.

Adapun Tugas Pokok Stasiun Meteorologi seperti termuat dalam Bab I pasal 2 adalah melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan di dalam wilayahnya serta pelayanan jasa meteorologi.

Stasiun Meteorologi Sangkapura Bawean adalah Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun yang membawahi :

  1. Petugas Tata Usaha
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Uraian Tugas

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika  No. Kep.008 Tahun 2006 Bab I Pasal 7, Stasiun Meteorologi klas III, mempunyai  tugas :

  1. Melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan minimal 24 jam terbatas, sekurang-kurangnya 15 jam per hari;
  2. Melaksanakan pengamatan meteorologi synoptic udara atas dengan pilot balon pada jam 00 dan 12 UTC.;
  3. Melaksanakan penyandian data meteorologi synoptic permukaan sekurang-kurangnya pada jam-jam 00, 03, 06, 09,12 dan 15 UTC.;
  4. Melaksanakan penyandian data meteorologi synoptic udara atas;
  5. Melaksanakan pengiriman sandi berita meteorologi synoptic permukaan;
  6. Melaksanakan pengiriman sandi berita meteorologi synoptic udara atas;
  7. Melaksanakan pengolahan dan pengarsipan data hasil pengamatan dalam format yang sudah ditetapkan;
  8. Melaksanakan perawatan rutin peralatan operasional di stasiun;
  9. Melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan laporan stasiun.